PROSPEKTIF LULUSAN FK

Lulus Dokter, Selanjutnya Apa?

Menjadi seorang dokter memang tidak mudah. Jalan yang ditempuh penuh perjuangan. Perjuangan pertama, berebut kursi di fakultas kedokteran dengan ribuan lulusan SMA. Perjuangan kedua, waktu pendidikan lebih lama dibandingkan jurusan lain. Tapi, saat lulus dan berhasil pendapat gelar dokter, pasti kebahagiaan dan rasa syukur tak terkira. Apa perjuangan sudah berakhir sampai di sini? Tunggu dulu, masih ada beberapa tahapan yang harus ditempuh sebelum bisa praktik mandiri. Apa saja?

 Wisuda ≠ Lulus Dokter

Di jurusan lain wisuda adalah hal yang sangat dinantikan, karena berarti seorang mahasiswa telah lulus dan siap memasuki dunia kerja. Namun tidak demikian di fakultas kedokteran. Setelah menempuh pendidikan 3,5 tahun, mahasiswa kedokteran memang telah lulus dan diwisuda. Status mahasiswa pun berubah menjadi sarjana kedokteran. Namun status tersebut bukanlah tiket untuk bekerja sebagai seorang dokter karena setelahnya masih ada pendidikan profesi selama 1,5 tahun yang menunggu. Walaupun demikian, bukan berarti wisuda tidak penting. Dengan mengikuti wisuda, kebanggaan pertama pada kedua orang tua dapat terwujud. Kesempatan menempuh jenjang pascasarjana pun bisa didapat bila memang menginginkan.

 Lulus Dokter = Bersiap Menghadapi Uji Kompetensi

Setelah menjalani pendidikan profesi dan dinyatakan lulus, gelar dokter pun bisa disandang. Kebanggaan kedua yang bisa diberikan kepada orang tua adalah saat pelantikan dokter. Selanjunya, dokter-baru-lulus ini akan dihadapkan pada Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). UKDI adalah ujian yang harus ditempuh oleh dokter yang baru lulus atau dokter yang sudah habis masa berlaku registrasinya sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sebelum mengikuti ujian yang sebenarnya, dokter yang baru lulus dapat mempersiapkan diri dengan mengikuti try out UKDI, yang biasanya diselenggarakan satu bulan sebelum UKDI. UKDI diadakan empat gelombang dalam satu tahun. Sebulan selepas pelaksanaan tes, hasil UKDI akan diumumkan. Dokter yang lulus UKDI dapat mengurus surat tanda registrasi (STR) yang diperlukan untuk mengurus surat izin praktik (SIP). Dokter yang tidak lulus bila ingin praktik harus mengikuti UKDI berikutnya hingga dinyatakan lulus. Namun apabila seorang dokter tidak berniat praktik, maka tidak perlu mengikuti UKDI dan tidak mendapatkan sanksi.

 Lulus UKDI = Persiapan Internship

Kurikulum pendidikan dokter yang dianut saat ini adalah kulikulum berbasis kompetensi (KBK). Berdasarkan kurikulum ini, semua dokter yang baru lulus harus mengikuti program internship sebelum diizinkan untuk praktik mandiri. Melalui program internship, seorang dokter baru akan ditempatkan di tempat pelayanan kesehatan selama satu tahun, dengan rincian 8 bulan di rumah sakit dan 4 bulan di Puskesmas untuk menjalankan praktik pendampingan. Yang dimaksud dengan praktik pendampingan adalah bekerja sebagaimana seorang dokter, namun tetap ada supervisor yang akan mengawasi. Jadi, setelah UKDI, STR yang didapat oleh dokter lulusan KBK adalah STR sementara untuk mengikuti internship. STR ini tidak dapat digunakan untuk mengurus SIP. Setelah selesai internship, dokter lulusan KBK baru dapat mengurus SIP dan praktik mandiri.

Internship Selesai, Saatnya Bekerja!

Nah, ini dia kelulusan yang sebenarnya. Ada beberapa jalan yang dapat menjadi opsi. Pertama, bekerja sebagai klinisi, sebagai dokter umum di klinik, rumah sakit, dokter perusahaan, menjadi pegawai negeri dan bekerja di rumah sakit pemerintah atau menjadi kepala puskesmas, atau mengikuti pegawai tidak tetap (PTT) dan menjadi dokter di daerah terpencil. Untuk menjadi dokter di rumah sakit atau dokter perusahaan, harus memasukkan surat lamaran seperti pekerjaan lain pada umumnya. Untuk menjadi pegawai negeri, harus terlebih dahulu mengikuti tes pegawai negeri. Dokter yang ingin mengikuti PTT dapat mendaftar melalui jalur pusat di Departemen Kesehatan atau jalur daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. PTT tidak harus di daerah terpencil, namun PTT di kota akan memakan waktu lebih lama. Lama kerja PTT adalah 6 bulan untuk daerah sangat terpencil, 1 tahun untuk daerah terpencil, dan 3 tahun untuk daerah tidak terpencil.

Kedua, bisa menjadi dosen. Menjadi dosen bukan berarti tidak bisa praktik, praktik di rumah tetap bisa dijalankan sepulang dinas mengajar. Ketiga, melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, bisa pascasarjana maupun program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Masa pendidikan untuk pascasarjana adalah dua tahun, sedangkan PPDS bervariasi mulai tiga hingga enam tahun tergantung program spesialis yang dipilih. Keempat, bisa memilih menjadikan dokter sebagai profesi sampingan, dan menjadikan profesi lain sebagai mata pencaharian utama. Tidak sedikit dokter yang setelah lulus justru berniat untuk membuka usaha, baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan bidang kedokteran. Ada juga dokter yang setelah lulus mengambil jalur sebagai penulis buku. Namun mereka juga berhasil dan sukses dalam kehidupan. Untuk pilihan ini, bisa dirintis sejak masih menjadi mahasiswa kedokteran. Selain berbagai jalan di atas, ada juga pilihan menjadi seorang peneliti di lembaga penelitian atau bekerja di non-governmental organization (NGO) dan WHO.

Banyak jalan yang bisa dipilih setelah lulus. Semua jalan membawa kebaikan, namun setiap jalan juga memiliki risiko. Yang pasti, perjuangan seorang dokter belum selesai bahkan setelah ia lulus. Karena seorang dokter adalah long life learner, pembelajar seumur hidup. Selamat berjuang! (ilm)